Ini Kasus-Kasus Korupsi di Kabupaten Blitar Yang Belum Tuntas

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) berunjuk rasa mendesak kepolisian menuntaskan beberapa perkara korupsi di Kabupaten Blitar.


"Kasus ini (KONI) belum tuntas, karena dana juga mengalir untuk 12 anggota Komisi DPRD Kabupaten Blitar," ungkap ketua KRPK, Mohammad Trijanto saat menggelar aksi di perempatan Lovi, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Kamis (25/10).

Pantauan Kantor Berita , pengunjuk rasa datang dengan membawa berbagai spanduk tuntutan yang dibentangkan sepanjang aksi demo.

Dikatakan Trijanto, Pemkab Blitar menghibahkan anggaran sebesar‎ Rp 1,5 miliar untuk pengiriman 300 atlet dalam Porprov Jatim di Banyuwangi pada 2015 lalu.

KONI saat itu terbukti melakukan kegiatan fiktif dan merugikan negara sebesar Rp 972 juta. Kasus ini juga menyeret dua tersangka yakni, Ketua KONI Kabupaten Blitar, Dwi Wahyu Hadi dan Bendahara KONI, M Arifin.

Karena itu KRPK mendesak polisi juga mengusut 12 anggota dewan yang diduga menerima aliran dana. Menurut Trijanto, meski para anggota dewan sudah mengembalikan kerugian negara, namun tidak menggugurkan kasus hukum yang menjeratnya.

"Meski sudah mengembalikan uang negara, namun proses hukum juga harus tetap berlanjut, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukumnya," tegasnya.

Trijanto mencontohkan, kasus 41 anggota DPRD Kota Malang yang sudah mengembalikan kerugian negara, namun kasus hukumnya tetap jalan. Bahkan 41 orang kini masuk penjara.

Tuntutan kedua, penyelesaian kasus dugaan korupsi workshop honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada 2012 lalu.

"Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi, namun hingga saat ini belum ada satu tersangka pun yang kasusnya berlanjut ke pengadilan,” ungkap Trijanto.

Tuntutan ketiga, polisi didesak untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam dana Bansos dan dana hibah Pemkab Blitar pada 2013, 2014, dan 2015.

Korupsi dana hibah yang mencapai Rp 100 miliar lebih ini di antaranya untuk kegiatan KONI, Kwarcap Pramuka, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, KPUD, Dewan Kesenian, Penggerak PKK, PU Cipta Karya, BPBD, Dinas Kelautan, Bapemas, KORPRI dan berbagai instansi lainnya.

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghentikan kasus KONI. Saat ini pihak kepolisian masih melanjutkan berkas-berkas pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga masih memeriksa saksi ahli untuk menentukan apakah kasus 12 anggota dewan ini masuk dalam ranah pidana atau kesalahan dalam administrasi. Pihak penyidik juga masih menyelaraskan pasal antara penyidikan dan penuntut dalam kasus ini.[rob/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news