Pegawai salah satu bank pemerintah diduga menjadi tersangka tindak pidana korupsi. ASH (36) warga Kediri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Madiun karena menggunakan dana anggaran kebutuhan pemeliharaan barang dan inventaris kantor untuk trading. Akibatnya bank plat merah tersebut mengalami kerugian hingga Rp. 2,8 miliar.
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M
- Ini Alasan Kejaksaan Madiun Tetap Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Tol
- Kejaksaan Kabupaten Madiun Gandeng Unair Gelar Khitanan Massal
"Awalnya dari laporan masyarakat jadi kami lakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah menemukan dua bukti, kami tingkatkan menjadi tahap penyidikan," kata Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, dikutip kantor berita RMOLJATIM Rabu (23 /10).
"Tersangka kami tahan terlebih dahulu, sembari kami mendalami kasus ini terkait apakah akan ada tersangka lainnya," sambung Kajari.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M