Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (7/9) penyidik Polda Jatim memanggil saksi korban atau MM untuk diambil keterangannya.
- Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Anak di Tanah Merah, Fokus Pemulihan Korban
- Polrestabes Surabaya Tetapkan Dokter Spesialis Patologi sebagai Tersangka KDRT
- Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan
Didampingi kuasa hukumnya, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan.
"Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami," kata Imam Sujono, Kuasa Hukum seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/9) sore .
Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia.
Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," kata Mei.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan paruh baya mendatangi Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (2/9) malam. Kedatangan perempuan berinisial MM bersama kuasa hukumnya Imam Sujono untuk melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Melalui kuasa hukumnya, MM menceritakan kejadian KDRT yang dialaminya. Kata MM, KDRT yang dilakukan suaminya berinisial BK yang juga Anggota DPRD Jawa Timur tersebut terjadi sejak setahun lalu.
"MM ini korban KDRT yang dilakukan suaminya sejak tahun 2020. Terakhir kejadian pada Bulan Agustus 2020," jelas Imam Sujono seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/9).
Karena tidak kuat dengan prilaku suaminya, MM yang berprofesi seorang dokter akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Hari ini (kemarin) kami melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter yang sekaligus anggota DPRD Jatim ke SPKT Polda Jatim," tegas Imam Sujono.
"Dari tindakan suaminya itu, klien kami mendapatkan luka lebam di bagian dada. Sehingga kami akan melakukan visum untuk menambah alat bukti ke pihak kepolisian," tambahnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Kasus KDRT Anak di Tanah Merah, Fokus Pemulihan Korban
- Polrestabes Surabaya Tetapkan Dokter Spesialis Patologi sebagai Tersangka KDRT
- Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan