RMOLBanten. Mabes Polri mengklarifikasi soal adanya petisi di laman www.change.org yang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan.
- KPK Geledah Kantor Bank Panin Dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
- Bareskrim Periksa 105 Orang dan 5 Pejabat Utama Kejagung Dalam Kasus Kebakaran
- Staf Ferry Jocom Bongkar Surat Pengawas Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Milik Abdul Muin
Jelas Iqbal, 90 persen penyidik di Densus 88 Polri adalah muslim dan Kadensus Irjen Pol. M. Syafii pun sangat taat ibadah.
"Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al Quran," ungkap Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan demikian, para penyidik sangat paham bahwa tidak ada hubunganya antara Al-Quran dengan aksi terorisme.
"Karna aksi teror itu sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al-Qur'an," imbuhnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- KPK Ingin Klarifikasi Dua Anggota TNI AD Terkait Kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak
- Penganiaya Perawat Di RS Siloam Palembang Akhirnya Ditangkap