Itung-itungan Untung yang Menjanjikan, Sarjana Ekonomi di Surabaya Malah Buntung Pilih Edarkan Sabu

RY, pelaku pengedar narkoba / ist
RY, pelaku pengedar narkoba / ist

RY, pria berusia 31 tahun ini akhirnya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini ia lakukan lantaran tak punya pekerjaan yang lebih menjanjikan keuntungannya.


Tak tanggung-tanggung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar, lulusan Sarjana  Ekonomi  inii meranjau 10 gram sabu dalam sekali ambil.

RY ditangkap di rumahnya di Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Pada saat penggeledahan, RY tak berkutik ketika anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menemukan barang bukti dalam rumah.

Anggota menemukan kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, timbangan elektrik, bungkus plastik klip serta 2 scrop dari sedotan plastik.

“Pemgungkapan serta penangkapan dilakukan anggota dari pengembangan kasus serta informasi dari masyarakat,” kata Kompol Suriah Miftah, Minggu (21/4).

Kasat Narkoba menjelasakan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut milik dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari C (DPO) pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

“Sama seperti pengedar lainnya, sabu diambil secara ranjauan, salah satunya di daerah Alam Puri Surya Jaya Gedangan,” imbuh Suriah.

Biasanya sekali ranjau, pengakuan pelaku ini, menerima sabu sebanyak 10 gram. Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

“Kita akan tindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Suriah Miftah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news