Polemik gugatan Pemilu yang saat ini bergulir baik pada Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terus menjadi sorotan.
- Kekhawatiran Megawati pada Polri Dinilai Berlebihan
- Arteria Ingatkan Pejabat Rahasiakan TPPU, Iwan Sumule: Mahfud MD yang Pertama Bocorkan ke Publik
- Iwan Sumule: Menkeu Sri Mulyani Tidak Bersih, Mesti Dibersihkan
Perdebatan di ruang publik terjadi dari berbagai kalangan. Pihak yang belum memperoleh hasil memuaskan dalam Pemilu terus mencari celah untuk membatalkan hasil penghitungan suara.
Menurut Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, gugatan-gugatan itu bisa dilayangkan dengan berbagai syarat.
“Untuk dapat memenangkan gugatan pemilu (pilpres dan pileg), 2 hal yang mesti dibuktikan dan dipenuhi adalah pertama, membuktikan adanya TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif). Kedua, signifikan bisa mengubah hasil, memenangkan penggugat,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).
Lanjut dia, jika variabel-variabel itu tidak terpenuhi, maka akan sulit bagi penggugat untuk memenangkan gugatannya.
“Tanpa penuhi 2 hal tersebut, gugatan tak bisa dimenangkan,” pungkas Caleg DPR Gerindra Dapil DKI Jakarta II tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang