Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah Dan Bank Syariah Mandiri sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan.
- 50 Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Gerindra dan PKB Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara
- Kapolri Ingin Novel Cs Kawal PEN dan APBN
- Gus Fawait Dukung Langkah APDESI Perjuangkan Revisi UU Desa
"Saya kira kan sejak daftar kan sudah jelas dianggap sah, tidak ada masalah, kenapa muncul? yang punya hak untuk menentukan syarat dan tidak memenuhi syaratkan KomisI Pemilihan Umum (KPU)," ucapnya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Miftakhul heran dua jabatan yang dipegang Maruf Amin itu justru diangkat kembali oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini lucu juga kan sudah jalan sekian lama, sudah kampanye sekian bulan, sudah pencoblosan tiba-tiba dimunculkan," tuturnya.
Miftakhul pun mengibaratkan seperti seorang muslim melaksanakan shalat, namun lupa rukuk.
"Di dalam shalat saja ya di Islam, kalau orang melakukan shalat, selesai shalat kok tadi saya itu sudah rukuk atau belum ya? lupa, ya sudah sudah selesai ya selesai sudah, selesai ya sudah," tegasnya.
Maksudnya apa yang lupa dikerjakan dalam shalat itu sudah selesai. Jika di kemudian hari dipersoalkan sebetulnya sudah tak berlaku.
"Saya kira di dunia hukum sama saya kira, iya. jadi itu di KPU-nya sudah nggak ada masalah," tandasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Sekretaris Daerah kabupaten Madiun: Pentingnya Pelayanan Prima ke Masyarakat
- Tidar Jatim Usulkan Duet Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024
- Semarak 25 Tahun, DPD PAN Kabupaten Madiun Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim Piatu