Putusan MK soal Pilkada Ulang Bukan Aib Demokrasi

Sidang MK soal perselisihan hasil Pilkada 2024/Ist
Sidang MK soal perselisihan hasil Pilkada 2024/Ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mementahkan persepsi negatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, MK diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menangani perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada), sebagai upaya mencari keadilan dalam kerangka konstitusional.

Menurut Totok, PHP Kada di MK merupakan ruang legal yang disediakan negara untuk mencegah gesekan antara masyarakat.

"Masyarakat taat hukum itu tidak mencari keadilan di jalanan, tapi mencari keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yaitu lewat pengadilan yang bisa memenuhi rasa keadilan," kata Totok dikutip RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Di samping itu, melalui MK peserta pemilu dan masyarakat pemilih dapat memperbaiki demokrasi di Indonesia, dengan menegakkan hukum melalui pengadilan konstitusi.

"Sehingga jangan dianggap kalau ada PSU atau Mahkamah Konstitusi itu sebuah aib demokrasi," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Totok meyakini proses demokrasi Indonesia dari waktu ke waktu akan semakin baik, apabila seluruh pihak memahami penegakkan hukum pemilu ataupun pilkada, termasuk melalui PHP Kada di MK.

"Justru itu memang saluran yang sudah dibuat negara, sehingga rakyat bisa memenuhi rasa keadilannya, tidak di jalanan. Itulah proses pendewasaan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news