Indrawansyach,
tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang
dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan
jaksa.
\"Masih belum puas
kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,\"kata
Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6).
Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding.
\"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,\"ungkapnya.
Saat
ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya,
Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad
Dhani usai persidangan.
\"Sama
dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai
pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami
anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,\"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan
terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog
\'Idiot\'.
Ahmad Dhani
dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5)
lalu.[bdp]
" itemprop="headline"/>
Indrawansyach,
tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang
dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan
jaksa.
\"Masih belum puas
kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,\"kata
Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6).
Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding.
\"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,\"ungkapnya.
Saat
ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya,
Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad
Dhani usai persidangan.
\"Sama
dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai
pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami
anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,\"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan
terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog
\'Idiot\'.
Ahmad Dhani
dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5)
lalu.[bdp]
" itemprop="description"/>
Indrawansyach,
tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang
dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan
jaksa.
\"Masih belum puas
kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,\"kata
Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6).
Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding.
\"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,\"ungkapnya.
Saat
ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya,
Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad
Dhani usai persidangan.
\"Sama
dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai
pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami
anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,\"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan
terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog
\'Idiot\'.
Ahmad Dhani
dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5)
lalu.[bdp]
"/>
Indrawansyach,
tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang
dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan
jaksa.
\"Masih belum puas
kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,\"kata
Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6).
Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding.
\"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,\"ungkapnya.
Saat
ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya,
Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad
Dhani usai persidangan.
\"Sama
dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai
pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami
anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,\"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan
terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog
\'Idiot\'.
Ahmad Dhani
dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5)
lalu.[bdp]
Indrawansyach,
tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang
dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan
jaksa.
"Masih belum puas
kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,"kata
Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6).
Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding.
"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,"ungkapnya.
Saat
ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya,
Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad
Dhani usai persidangan.
"Sama
dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai
pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami
anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,"pungkasnya.
Untuk
diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan
terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog
'Idiot'.
Ahmad Dhani
dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya,
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5)
lalu.[bdp]