Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Sugito dan Darmawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- GNPK Jatim Sayangkan Lepasnya Aset Kantor Agraria Jalan Tunjungan
- Panglima Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum Brigjen TNI Penembak Kucing
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
Dalam tanggapannya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut terpaksa harus membacakan secara bergantian satu persatu atas eksepsi dari terdakwa Sugito kemudian terdakwa Darmawan.
Dalam pendapat akhirnya dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris, JPU M. Fadhil memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sugito secara seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sugito. Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," jelas JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita , Selasa (19/11).
Hal yang sama juga dilakukan JPU dari Kejari Tanjung Perak, agar majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Darmawan secara seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa H. Darmawan. Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkas Fadhil.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Dikabarkan SP3 Kasus Wabup Blitar Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
- Polda Sumsel Waspadai Penyelundupan Narkoba Melalui Arus Mudik
- KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Berkaitan Kasus SYL