Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian 'Idiot' mengapresiasi sikap Kejati Jatim yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan menjatuhkan putusan 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
- KPK Resmi Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU
- 24 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan
- PNS di Pasuruan Masuk Bui Gegara Gadaikan Mobil Cicilan, ACC Surabaya Berharap Tak Ada Kasus Serupa Lagi
Ahmad Dhani, Lanjut Aldwin, menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga, jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.
"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," sambungnya.
Dikatakan Aldwin, kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, ia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.
"Kami akan kordinasi dulu dengan mas Dhani," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim melalui Kasi Penkum Richard Marpaung membenarkan pihaknya tidak melawan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan pertimbangan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," kata Richard Marpaung, Jum'at (13/12).
Untuk diketahui Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim PN Surabaya dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Terlibat Suap, Komisi Yudisial Investigasi Ketua PN Surabaya
- Selama 9 Tahun, Pria Ini Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
- Malam Ini, KPK Umumkan Status Wakil Ketua DPRD Jatim Pasca OTT di Surabaya