Jaksa Terima Vonis Vanessa Angel

Setelah sempat menyatakan pikir-pikir, Kejati Jatim akhirnya menerima vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Vanessa Angel.


Menurut Asep, alasan tidak melawan putusan Vanessa Angel tersebut dikarenakan tidak melebihi setengah dari tuntutanya.

"Karena sudah melebihi dari setengah atau dua pertiga dari tuntutan kami. Selain itu barang bukti yang kita ajukan juga sudah diterima dalam pertimbangan putusan hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara lantaran terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila kepada mucikarinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (26/6),  Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news