RMOLBanten. Penerima hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari APBD Banten, dilarang mengambil untung dari jasa giro dengan mengendapkan uang transfer hibah di rekening. Sebab, jasa giro adalah hak pemerintah sebagai pemberi hibah dan wajib dimasukan ke kas daerah (Kasda).Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S mengatakan, banyak teknis aturan dalam proses penerimaan, penggunaan dan pelaporan hibah dan Bansos. Salah satu poin yang perlu diketahui adalah penerima hibah dan Bansos dilarang memekai dana hasil dari jasa giro di bank penyalur.
- HNSI Probolinggo Tolak Rencana Impor 3 Juta Ton Garam
- 3 Tahun Kepemimpinan Mundjidah - Sumrambah Berjalan Aman dan Kondusif, Ini Capaiannya
- Sukses Gelar Karnaval Budaya, Wali Kota Sutiaji: Bukti Malang Miniatur Indonesia
Selain soal aturan jasa giro penerima hibah dan Bansos, dia juga mengingatkan ada batas waktu untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dan Bansos. Laporan hibah dan Bansos tahun anggaran 2018 harus diserahkan maksimal pada 10 Januari 2019. Sedangkan untuk sisa dana yang tak terpakai harus diseharkan lebih cepat, yaitu pada 31 Desember 2018.
"Misal dapat Rp100 juta, dia terpakai cuma Rp90 juta, yang Rp10 juta tidak bisa dilaksanakan, yang itu harus disetorkan ke Kasda akhir tahun ini, Desember. Jangan sampai lewat tahun. Serahkan ke Kasda dan minta tanda terimanya,†ungkapnya. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pjs Bupati Kediri Sambut dan Lepas Kirab Pataka 2024
- 'Tabarruk’ Lewat Jatim Bersholawat Bersama Habib Syech, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Ikhtiar Wujudkan Jatim Bangkit
- Bupati Ikfina Paparkan Proses Mojokerto Masuk Kategori ODF hingga Jenjang STBM