Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan tak akan berhenti mengungkap berbagai penyimpangan yang terjadi pada dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
- Kejari Gresik Bakal Mengusut Kasus Dugaan Pungutan yang Dilakukan DPMD
- Kejaksaan Tahan Terduga Tersangka Korupsi Dana Bank Pemerintah di Kota Madiun
- MA Bebaskan Advokat Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK
Keseriusan pengungkapan Jasmas ini pasalnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Surabaya pada tahun itu nilainya cukup fantastis yakni mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Dana bantuan Jasmas itu banyak, makanya saya menghimbau, itu kurang lebih kalau total-total hingga Rp 100 juta lebih per kegiatan. Yang ini kan hanya Rp 12 miliar kerugian mencapai Rp 5 miliar," jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dikutip Kantor Berita , Rabu (4/9) lalu.
Dengan banyaknya berbagai proyek pada jasmas 2016 yang tersebar diberbagai SKPD Pemkot Surabaya lanjut Rachmad tentunya juga dibutuhkan ketelitian untuk memilah satu persatu modus operandinya kendati alat bukti data sudah berada digenggaman
"Untuk proyek Jasmas yang lain masih kita carikan bukti, apakah ada penyimpangan apa tidak, tapi saya himbau kepada semua pihak, target kita bagaimana kembalikan kerugian negara sebesar besarnya," tegasnya.
Racmad menambahkan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan saat ini mulai menemukan titik terang dan mengerucut pada satu kegiatan di salah satu SKPD Pemkot Surabaya yang menerima dana Jasmas paling besar.
"Masih kita pantau. Rata-rata fisik," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Terpengaruh Polemik, KPK OTT Pejabat DJKA di Jateng dan Jakarta
- KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Di OTT Gubernur Sulawesi Selatan
- KPK Kalah Lagi Hadapi Praperadilan, Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tidak Sah