Jenazah dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM disemayamkan di krematorium Adi Jasa, Jalan Demak Surabaya.
- Tiga Penyidik KPK Geledah Ruangan Kabag Rapat dan Risalah DPRD Jatim
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
"Sekarang jenazah mau dimandikan," ujar Vanny pada Kantor Berita , Kamis (20/12).
Vanny belum mengetahui kapan jenazah suaminya ini akan dikuburkan. "Saya belum tau, karena masih rundingan dengan ayahnya dr Bagoes," ujar Vanny.
Dari pantauan di Adi Jasa, tidak ada satupun pihak dari Lapas Porong yang mendampingi pengantaran jenazah dr Bogoes ke Adi Jasa. Penyambutan jenazah hanya didampingi kerabat dekat dr Bagoes.
Sementara, salah satu dokter Lapas Porong, Hardjo saat ditemui di Adi Jasa mengaku tidak mengetahui riwayat kematian dr Bogoes, karena tidak sedang bertugas.
"Saya kesini bukan dari institusi tapi karena dr Bagoes ini adalah adik kelas saya waktu sekolah," ungkap Hardjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Bagoes mengembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4 blok G wing 1.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.
Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.
Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.
Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diperiksa Senin Mendatang, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Lukas Enembe
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Tim Hukum Hasto Minta Hakim Jernih Lihat Perkara