Penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tidak bisa sembarangan. Harus ada kegentingan mendesak sebagai syarat Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturam tersebut.
- LBH Umat Menduga Bahar Smith Target Pembunuhan Karakter
- Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur
- Tiru Jejak Jokowi, Prabowo Ingatkan Jangan Kesusu Tentukan Capres
"Salah-salah Presiden Jokowi bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang, bahkan dimakzulkan dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Dalam hal ini, Panca mengingatkan Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan. Sebab, presiden memang tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU.
"Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Atas alasan itu, dia meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perppu pembatalan, melainkan Perppu yang sebatas menunda pemberlakuan revisi UU KPK.
Namun demikian, hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.
"Jadi Perppu KPK ini apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Lantas, mendesak menurut ukuran siapa?" pungkasnya, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi NU, Petinggi Gerindra Ngawi Pindah ke PPP
- Klaim Sri Mulyani Indonesia Lebih Baik Dari Tetangga Tidak Bisa Dibenarkan, Faktanya Kemiskinan Meningkat 4 Persen
- Survei SSC, Emil Dardak Pimpinan Parpol Paling Populer Di Jatim