Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.
- Wali Kota Eri Jenguk Dua Petugas Satpol PP yang Diduga Dianiaya Oknum Buruh
- Wali Kota Eri Desak Kapolrestabes Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Satpol PP di Aksi Demo Buruh
- Penganiayaan Oknum Buruh Terhadap Dua Anggota Satpol PP Surabaya Bikin Warganet Geram
Mereka mendesak pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain berorasi dari atas mobil komando dan membagikan selebaran terkait pernyataan sikap penolakan terhadap Omnibuslaw, mereka juga membawa Tujuh poin tuntutan.
"Ayo kita bersama-sama memperjuangkan nasib kita ke depan. Tanggal 8 besok harus lebih banyak perwakilannya," ujar salah seorang koordinator dari mobil komando di depan kantor DPRD Jatim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/10/).
Juru Bicara KSPI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, memang agenda aksi menolak Omnibuslaw dimulai hari ini tanggal 6 Oktober di berbagai daerah di Jatim.
"Sesuai kesepakatan serikat buruh, aksi hari ini dipusatkan di daerah masing-masing kabupaten maupun kota. Mulai dari kawasan industri untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 8 kita mogok massal mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja," ujar Nurudin.
Nurudin berharap, aksi pada tanggal 8 Oktober nanti bisa diikuti seluruh elemen buruh di Jatim. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan konsolidasi dengan elemen lain termasuk elemen mahasiswa. "Kami memperluas konsolidasi bersama elemen rakyat lainnya. Karena Omnibuslaw ini menyengsarakan seluruh lapisan rakyat," katanya.
Adapun beberapa poin tuntutan itu, diantaranya, UMK Dibuat Bersyarat. Artinya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita patut mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon? kemungkinan dana tersebut akan dipotongkan dari upah kita setiap bulannya untuk iuran pesangon. Kita juga meminta kontrak seumur hidup," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tak Gunakan Popok Bayi dan Pembalut Sekali Buang