Presiden Joko Widodo dipastikan sudah tanda tangan Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah dikirim ke DPR.
- Puan Minta Pemerintah Massifkan Edukasi Sebelum Berlakukan Tilang Emisi
- PKS Sentil Ganjar: Upah Buruh di Jateng di Bawah Rp2 Juta, Bagaimana Bisa Sejahtera?
- Soal Penundaan Pemilu 2024, PDIP Sebut Ada Harmoko Jilid II di Istana
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan DPR. Soal revisi UU KPK, ia menyebut akan dijelaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa," ungkap Mensesneg.
Kewenangan revisi UU ada di tangan DPR. Namun demikian, ia mengingatkan soal peran pemerintah yang turut menjadi dasar kesepakatan bersama DPR.
"Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,†tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kata Pengamat Soal Kedatangan Presiden Jokowi Yang Tak Disambut Pejabat AS
- Di Era Firli Bahuri Penyidik KPK Ditangkap, PDIP: Yang Dihajar Itu Korupsi Skala Massif
- Resmikan Jembatan Ploso Jombang, Menteri PUPR Basuki: Semoga Bisa Urai Kemacetan