Jokowi Didesak Copot Kapolri Atas Pelanggaran HAM 22 Mei

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas meninggalnya 8 orang dalam kerusuhan 22 Mei.


"Tindakan mereka sudah keterlaluan dan tidak menghargai asas penyampaian pendapat serta telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia," Kata Choir dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).

Polisi tidak lagi sesuai dengan SOP pengamanan aksi. Seharusnya Kapolri segera mengamankan korlap aksi agar demo bisa segera diredam, bukan malah melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang kurang paham akan tujuan demonstrasi, kata dia, maka meminta presiden mencopot kapolri.

"Tito tidak mampu mengamankan jalannya aksi damai yang merenggut beberapa nyawa dan melukai ratusan lainnya. Apa yang kita saksikan jelas pelanggaran HAM dan Kapolri mesti bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan institusi Polri," tegasnya.

Selain mendesak Kapolri mundur, KNPI kata Choir juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di jakarta.

"Kami akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di Jakarta. Hal ini penting untuk menyeret para pelanggar HAM tersebut ke meja hijau atau bahkan ke meja pengadilan internasional yang menangani pelanggaran HAM," tutupnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news