Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah tegas kepada staf khususnya, Andi Taufan Garuda Putra lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya.
- Bertemu Belasan Ulama-Kiai Kondang Jatim, Prabowo Minta Restu Untuk 2024
- Naik Becak, Eri Cahyadi-Armuji Daftar Pilwali Surabaya
- Tokoh Tionghoa Ajak Masyarakat Taubat Nasional
"Ini Stafsus overlaping dan konflik kepentingan, Jokowi harus segera pecat ini orang. Miris, di tengah situasi bencana, dia menggunakan perusahaan pribadi yang enggak ada hubungannya dengan kerja-kerja sosial dan mengatasnamakan Sekretariat Kabinet," ucap aktivis Satyo Purwanto, Selasa (14/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Hal itu berkenaan dengan adanya surat yang ditandatangani Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19. Surat tersebut bahkan menggunakan kop Sekretariat Kabinet. Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.
Padahal kata Satyo, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Perpres 39/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, keberadaan Stafsus merupakan bagian supporting system kerja presiden.
"Sesuai dengan Perpresnya, harusnya Stafsus bagian dari supporting system kerja-kerja presiden dan bukan jabatan operasional. Terlebih lagi apa yang dilakukannya menabrak hierarki pemerintah pusat dan daerah. Ini preseden buruk, Jokowi mesti segera pecat yang bersangkutan," tutup mantan Sekjen ProDEM ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Natal 2022, MUI Ajak Masyarakat Jaga Harmonisasi Melalui Kolaborasi
- Ketegangan Cak Imin dan Gus Yahya Bisa Mengulang Sejarah Konflik Lama dengan Gus Dur
- Setuju Kenaikan BBM, Partai Politik Kejam kepada Rakyat