Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan hanya menunda tapi juga harus membatalkan pasal-pasal yang tidak demokratis pada RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
- Mahfud MD Siap Tampilkan Performa Terbaik dalam Debat Cawapres
- Viral Foto Ketua KPK dan Mentan, Pakar Komunikasi: Firli Tidak Nyaman, Gestur SYL Seperti Memohon
- Luhut Disebut-sebut Terlibat Bisnis PCR, Begini Penjelasan Jubir
Andi Arief lantas kemudian membandingkan Jokowi dengan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pertumbuhan ekonomi tanpa GBHN dan demokrasi yang stabil bisa berdampingan 2004-2014. Pemilu rakyat demokratis tanpa pilihan MPR tanpa konflik panjang terjadi 2004-2019. Lalu buat apa tangan besi di balik RUKUHP. Bahkan dengan UU KPK yang ada, semua itu berlangsung," tuturnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Setelah mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP dan mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RUU itu ditunda.
"Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat kemarin.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkah Putusan MK, Pengamat Sebut Gibran Rugi Kalau Hanya Jadi Cawapres Prabowo
- Puan Dorong Pemerintah Fokus Bantu Karyawan Sritex agar Tidak Di-PHK Massal
- Mengenal Lebih Dekat Puluhan Orang Keturunan India Di Lingkaran Dalam Pemerintahan Joe Biden