Kepada Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni, yang menggelar hajatan di masa PPKM divonis denda Rp 48.000 subsider 2 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
- Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa
- Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Gagal, Perempuan Cantik Ini Siapkan Langkah Hukum untuk Mantan Suaminya
- Gegara Terkonfirmasi Positif Covid-19, BAP Kasus Penghadangan Ambulan di Jember Jadi Tertunda
Dalam sidang kasus Pelanggaran Ketertiban Umum di ruang Cakra PN Banyuwangi itu, Asmuni yang menjadi terdakwa datang tanpa didampingi penasehat hukum, dengan Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga,
"Jangan dilihat dari besaran sanksinya (Rp 48.000), tetapi nama baiknya," katanya membacakan amar putusan sidang tipiring dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/7).
Usai diputus dengan denda yang terbilang ringan tersebut, Kades Asmuni meminta maaf atas hajatan yang pernah digelarnya di Kantor Desa Temuguruh tersebut pada 10 Juli 2021 lalu.
Resepsi pernikahan anaknya itu, kata dia, digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat. Tapi menggunakan aturan sebelumnya yang memperbolehkan hajatan dengan jumlah tamu dibatasi 30 orang.
"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputus bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak," ungkapnya kepada wartawan.
"Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku Kepala Desa," imbuhnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Menyimpan Sabu-sabu 20 Kilogram Dibungkus Kemasan Teh Cina
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR