Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU bersalah dalam tata cara input Sistem Hitung (Situng) di Pemilihan Presiden 2019. Bawaslu mengambil keputusan itu dalam sidang setelah (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
- Pasangan Maidi -F Bagus Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
- Heran, Swasta Bisa Jual BBM Murah Sedangkan Pertamina Jual Mahal Masih Mengaku Rugi
- Demi Serap Aspirasi, Ganjar Disebut Sering Tidur di Rumah Warga
Pengamat politik Hendri Satrio meminta agar KPU patuh pada putusan Bawaslu dan menjalankan rekomendasi yang dihasilkan.
Ini artinya KPU harus melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dengan pemilu," jelas pria yang akrab disapat Hensat itu seperti dikutip dari kantor berita RMO.ID, Jumat (17/5).
Pengajar Universitas Paramadina itu tidak ingin rekomendasi tersebut ditanggapi tanpa dijalankan. Rekomendasi ini, sambungnya, wajib dijalanlan tanpa harus mengesampingkan urusan pokok lainnya.
Hensat yakin jika rekomendasi dijalankan, maka akan mampu membuat hasil pemilu dapat jelas dan benar.
"Makanya menurut saya, tidak bisa dikesampingkan rekomendasi dari Bawaslu. Karena semuanya kan menginginkan hasil pemilu yang benar, jujur, dan akurat. Dengan begitu kalau KPU melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, maka akan lebih baik lagi nanti hasilnya," tandasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua KPK Ingin Threshold 0 Persen, Rizal Ramli: Mas Firli Hebat!
- Usulan Bawaslu Pilkada Ditunda Menambah Beban Partai Politik Lebih Besar
- Gubernur Khofifah Tinjau Vaksinasi Massal di Pulau Bawean