Kanang Soroti Hak-hak Karyawan PT Pos Indonesia yang Terabaikan

Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono Kanang/Ist
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono Kanang/Ist

Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono mengungkapkan keprihatinannya akan kondisi karyawan di PT Pos Indonesia.


Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (Aspek), Senin 10 Februari 2025.

Menurut Kanang, sapaan akrabnya, perusahaan pelat merah tersebut mengabaikan hak-hak pekerja.

“Ada hal-hal yang memberatkan seperti UMK tidak jelas, BPJS (Kesehatan) tidak jelas, asuransi kecelakaan (BPJS Ketenagakerjaan) tidak jelas, kemudian jam kerjanya yang melampaui batas, THR, dana pensiun dan cuti. Itu karena statusnya yang karyawan kontrak," ujar Kanang sembari mendesak  Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia untuk menuntut status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. 

Ditambahkan Kanang, status karyawan kontrak akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti yang saat ini terjadi pada para pekerja PT Pos Indonesia.

"Yang namanya karyawan kontrak diperpanjang jika masanya habis. Dan itu nanti akan ribut terus. Sedangkan dalam Undang Undang sudah diatur tentang pengangkatan karyawan," ucapnya. 

Karena itu Kanang mendorong agar Komisi VI memanggil Kementerian Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia agar masalah ketenagakerjaan ini menjadi sinkron. Langkah ini dinilai krusial untuk mencari jalan tengah antara kepentingan bisnis perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sehingga bisa dilakukan pembenahan. 

"Kita harus menghadirkan Kementerian Ketenagakerjaan karena yang jadi masalah adalah perusahaan negara. Yang namanya perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, maka kementerian selalu hadir," urainya Legislator dari PDI Perjuangan ini.

Selain mengkritisi kondisi ketenagakerjaan, Kanang juga menyinggung laporan kinerja keuangan PT Pos Indonesia yang menunjukkan profitabilitas dan dividen yang cukup menggembirakan. Namun, ia mengingatkan bahwa jika persoalan ketenagakerjaan tidak segera diatasi, gejolak besar bisa terjadi dan berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap perusahaan.

“Kalau hanya melihat profit oriented dan dividen, memang lumayan. Tapi jika permasalahan tenaga kerja ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pemogokan nasional yang bisa berujung pada ‘rush and trust’. Ini akan sulit dipulihkan, seperti yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi yang sempat mengalami krisis kepercayaan,” paparnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news