Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik diserbu para orang tua wali murid yang ingin meminta legalisir.
- Lomba Mancing, Salah Satu Cara Partai Gerindra Kota Probolinggo Dekati Masyarakat
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripuran Persetujuan Raperda Pembangunan Industri dan Jawaban Bupati atas APBD 2023
- Sambut Hari Ibu, Kemenpora dan DWP Gelar Pemeriksaan Serviks dan Donor Darah
Zanuba (34) salah seorang wali murid mengaku datang ke Kantor Duspendukcapil Gresik, hanya untuk meminta legalisir.
"Saya datang kesini untuk meminta legalisar, agar anak saya bisa ikut PPDB," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (14/5).
Saat ditanya legalisir itu untuk apa, ia mengatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPBD 2019 ini.
"Dalam salah satu syarat yang tertulis pada formulir pendaftaran PPBD 2019, membawa foto copy kartu keluarga (KK) yang cukup dilegalisir oleh kelurahan. Tapi, dilapangan terjadi kekacauan karena katanya harus dilegalisir Dispendukcapil," tuturnya.
"Persyaratan yang benar yang mana, ini yang kami sendiri masih binggung. Karena, takut anak saya ngak bisa ikut PPBD ya akhirnya mengikuti aja kita," ungkapnya.
Ditambahkan Zanuba, tak hanya durinya yang kebingungan terkait persoalan legalisir itu. Namun, para wali murid lainnya juga mengalami hal yang sama. Karena, ketidaksesuaian yang tertulis dan dilapangan menyebabkan kegundahan wali murid.
"Ketidakjelasan persyaratan legalisir ini, yang menyebabkan kami bingung. Sementara, dari pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik sendiri belum menberikan penjelasan. Makanya, kami dan orang tua lainnya langsung datangi Kantor Dispendukcapil untuk minta legalisir," pungkasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rem Blong, Truk Muat Gula di Jember Tabrak 3 Mobil, Motor dan Ruko
- Sukseskan Gerakan Satu Juta Pohon, KAI DAOP 7 Madiun Menanam di Stasiun Babadan
- 1.020 JCH Jember Berangkat dari 9 Titik di Jember pada Selasa Dinihari