Kasus Ijazah Palsu Dewan- Abdul Qadir di Pindahkan Ke Rutan Kraksaan

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang menggunakan Ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif, kini di pindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan, sejak Rabu (20/11). Pemindahan Abdul Kadir dari Polres Probolinggo ke Rutan Kraksaan, karena berkas perkaranya sudah P21 alias lengkap.


Menurut Ardian, pelimpahan dari Polres Probolinggo ke Kejaksaan, merupakan tahap dua dalam kasus Ijazah Palsu Paket C ini. "Kami (Kejaksaan)  secepatnya menyiapkan berkas Administrasi untuk di limpahkan ke Pengadilan,"ungkap dia.

Kasus ini, lanjutnya bisa dipercepat tidak sampai 20 hari. Sehingga, dalam wakrut dekat sudaj bisa terselesaikan untuk Administrasi berkasnya.

"Ya Mudah-mudahan Senin (25/11) ini selesai dan paling akhir Selasa (26/11) depan ini. Masak Ngetik berkasnya sampai 20 harian gak mungkin lah,"aku Ardian.

Selanjutnya, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Qadir ini tinggal menunggu Sidang di Pengadilan saja.
"Abdul Kadir akan segera melaksanakan sidang, tergantung jadwal dari pengadilan,"tegas Ardian.

Dalam pelimpahan dari Polres Probolinggo ke rutan Kraksaan, Abdul Qadir di dampingi Kuasa Hukumnya, Husnan Taufik.

"Saya tetap fokus untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Saya hanya berupaya untuk meminta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan dikabulkan,"pungkasnya.
 
Sebelumnya di beritakan, Abdul Kadir ditahan Polres Probolinggo lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD dan sempat dilantik sebagai DPRD Kabupaten Probolinggo.[sip/bdp

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news