Kasus Ijazah Palsu- Hakim Diminta Konfrontir Empat Saksi

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Asman Afif Ramadhan meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, kembali menghadirkan saksi Muhammad Markus Firdaus, Saiful Bahri dan Jon Junaidi serta Rasid, untuk dikonfrontir keterangannya dalam sidang kasus ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.


Menurut Rama panggilan akrab kuasa hukum Abdul Kadir, sidang konfrontir perlu dikabulkan oleh Majelis Hakim. Mengingat Abdul Kadir yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo aktif.

"Majelis Hakim segera mengabulkan Sidang konfrontir ini, karena uuntuk kepentingan bersama dan mengingat harkat dan martabat Abdul Kadir yang merupakan anak desa," ungkapnya.

Lebih lanjut masih katanya, untuk dihadirkan para saksi dalam sidang konfrontir di Pengadilan Negeri Kraksaan, agar semuanya terang benderang dan tidak ada keterangan saksi yang kabur.

"Biar semuanya gamblang lah dan terang benderang. Maka dari pada itu, Majelis hakim perlu mengabulkan permohonan untuk dilakukan sidang konfrontir ini," pungkasnya.[sip/aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news