Skandal penipuan transnasional 66 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diungkap Polda Metro Jaya, menunjukkan lemahnya pengawasan di imigrasi.
- Tragedi Penembakan Herman 13 Maret, GMNI Kembali Demo Polres Sumenep
- Sejumlah Dokumen Disita KPK Dari Istri Terdakwa Kasus Bansos
- Kapolri Bakal Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
"Yang harus dievaluasi itu terkait pengawasan penegak hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia," ujar Ujang.
Menurut dia, pihak imigrasi seharusnya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap WNA yang berada di Indonesia ketika melakukan pelanggaran keimigrasian. Apalagi, lanjut Ujang, sampai melakukan dugaan tindak pidana.
"Tindak tegas mereka yang menyalahi keimigrasian. Deportasi mereka ke negara asalnya," tegas Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Ujang juga berharap pihak Imigrasi tidak melakukan perbuatan yang justru cenderung kompromis dan mengarah pada praktik kotor.
"Jangan pernah mau disuap. Perketat hilir mudiknya warga asing yang masuk ke Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melancarkan penggerebakan di enam titik lokasi pada Senin (25/11). Penggerebekan dilakukan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan WNA asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengurai bahwa petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melancarkan aksi penggerebekan di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat; Griyaloka BSD Serpong, Tangerang Selatan; Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Bandengan Jakarta Utara; Perum Interkon Kebon Jeruk dan Puri Mega, Jakarta Barat.
Modus kasus ini adalah pelaku memanfaatkan jaringan telekomunikasi di Indonesia untuk melancarkan aksinya. Pelaku menelepon para korban yang ada di negara China dan melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Kekerasan
- Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya
- Perkara Dugaan Penggelapan di CV MMA, Saksi Ahli Sebut Tak Masuk Kategori Hukum Pidana