Sifat kegentingan yang memaksa dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai sudah terpenuhi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
- Misi PKB Ajak Demokrat Gabung KKIR, Cak Imin: Agenda Saya Mempengaruhi Mas AHY, Ternyata Imannya Masih Kuat
- PDIP Ogah Koalisi dengan Demokrat, AHY: He...he...he...
- IKN Terbuka Bagi Semua Capres dan Cawapres untuk Lokasi Kampanye
"Kalau kita cek Perppu yang berlangsung, kita tidak menemukan kegentingan yang seluar biasa ini kalau kita ukur," kata Refly saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/10).
Ia mencontohkan banyaknya korban jiwa dari kalangan mahasiswa yang melakukan aksi penolakan revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Bahkan soal kegentingan yang memaksa, ia menyinggung Perppu yang pernah dikeluarkan pemerintah, yakni soal Perppu Ormas.
Baginya, dalam Perppu yang dianggap sarat muatan politis itu sama sekali tak ada indikasi kegentingan yang memaksa seperti halnya UU KPK.
"Misalnya ada Perppu ormas dulu. Enggak ada korban jiwa, apa kegentingannya? Yang ada hanya persoalan politik pasca Pilkada DKI. Perppu Ormas itu jelas persoalan politik," tegasnya.
Di sisi lain, soal opsi judicial review di Mahkamah Konstitusi, mantan hakim MK ini tak sependapat.
"MK pernah mengatakan Undang-Undang yang buruk itu belum tentu bertentangan dengan konstitusi. UU KPK ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi," tandasnya, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Meski Bukan Warga Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Minta Penembakan Dokter Sunardi Diinvestigasi
- Tak Ada Titik Rawan, Mahfud MD Mewaspadai Isu Kecurangan dan Hoaks di Pemilu 2024
- Jelang Muktamar PKB di Bali, Cak Imin Sowan Kiai Sepuh NU