Dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang cepat, sederhana, berbiaya ringan serta berkeadilan di tengah masyarakat.
- Tersandung Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar, Pihak Swasta ML Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Surabaya
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
Kejaksaan Negeri Surabaya membentuk 20 Rumah Restorative Justice "Omah Rembug Adhyaksa" serentak di 20 kecamatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (31/8).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Jambangan tersebut dihadiri Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M, Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan, para Kasi/Kasubbagbin Kejari Surabaya dan 20 Camat yang di wilayahnya serta 154 Lurah di 20 kecamatan mengikuti acara secara daring melalui teleconference.
Kajari Surabaya menyampaikan bahwa pembentukan Omah Rembug Adhyaksa di wilayah hukum Kejari Surabaya ini sesuai dengan surat Jampidum Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tentang pembentukan Kampung Restorative Justices serta perwujudan perintah Jaksa Agung RI agar para Jaksa mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum sehingga tidak ada lagi kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Nantinya Omah Rembug Adhyaksa bukan hanya sebagai tempat penghentian perkara, namun juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Lurah dan Camat sebagai sarana untuk pencegahan tindak pidana korupsi, konsultasi hukum gratis terkait hukum kontrak/perjanjian, hukum waris, hukum perkawinan dan permasalahan lainnya yang muncul di tengah masyarakat," kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.
Semantara Sekda Kota Surabaya mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Kota Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia tentunya diikuti dengan dinamika masyarakat yang kompleks serta tingkat pelanggaran hukum yang cukup tinggi.
"Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan terima kasih dengan dibentuknya "Omah Rembug Adhyaksa" oleh Kejari Surabaya yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat," pungkas Hendro.[E]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersandung Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar, Pihak Swasta ML Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Surabaya
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo