. Penyidik Pidsus Kejari Surabaya mulai membidik keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Surabaya Manukan kulon Nur Azzah Karim atas kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar.
- Dua Pengedar dan Barang Bukti Ratusan Ribu Pil Koplo Berhasil Diamankan Anggota Polrestabes Surabaya
- Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Kredit Macet PT SEP di Bank Jatim Rp7,5 Miliar
- Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim
Dipaparkan Heru, Posisi Nur Azzah Karim sebagai pengambil kebijakan terhadap sejumlah debitur BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon yang mengajukan kredit modal kerja, Termasuk melakukan verifikasi data debitur hingga penentuan angka kredit yang dicairkan ke para debitur.
"Saksi ini sebagai filter akhir dari permohonan KMK. Disetujui atau tidak iya dari saksi ini dan saksi menjabat sebagai Pimcab periode April 2016 hingga April 2018," paparnya.
Kendati demikian, masih kata Heru, tidak menutup kemunginan penyidik akan meningkatkan status Nur Azzah Karim dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik akan melihat hasil pemeriksaannya dulu," ujarnya.
Dari pantauan Kantor Berita , Nur Azzah Karim mendatangi Kejari Surabaya sekitar pukul 10.05 Wib dan menuju ruang pemeriksaan Pidsus dengan didampingi penasehat hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nur Azzah Karim masih menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus Harwiadi.
Untuk diketahui, Pada kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.
Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Diyakini Libatkan Oknum TNI
- Cari Rombongan Geng Motor, Malah Ketemu Gerombolan Gangster Bersajam
- Enam Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Indisipliner, Dipindah ke Nusakambangan