Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengusut enam perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan beberapa bank plat merah.
- PSEL Benowo Segera Diresmikan Presiden Jokowi, Pemkot Surabaya Siapkan Prokes
- PKB Surabaya Sebut Pemkot Surabaya Layak Raih Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi
- Peringati Hari Jadi ke 728, Bupati Tuban Ziarah ke Makam Leluhur
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyaluran kredit yang terindikasi adanya kecurangan atau froud.
“Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan keterangan secara door stop di halaman kantor Kejari Surabaya, Jumat (4/6).
Dalam dugaan korupsi di dua bank milik pemerintah ini menurut Anton nilai kerugiannya bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar rupiah
"Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang 30 miliar dan 800 juta. Itu di dua Bank,” paparnya.
Sedangkan untuk modus penyimpangannya kata Anton saat pemberian kredit dari Bank Pemerintah, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI.
Maka dari itu, agar kasus ini cepat diselesaikan menurut Anton, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Semeru, Pemkot Malang Salurkan Bantuan
- OJK Tunjuk Kades dan Lurah jadi Agen Pencegah Jeratan Pinjol Ilegal
- Melawan Senyapnya Rimba: Aksi Nyata untuk Macan Tutul Raung-Ijen