Kejari Tanjung Perak Amankan Aset Negara Rp 54-6 Miliar

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyelamatkan keuangan negara milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 54,6 miliar.


Menurut Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Edward Wira Naibaho mengatakan untuk aset berupa tanah yaitu dua pasar di Simomulyo berdasarkan perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) senilai Rp 16.096.509.000.

"Penyelamatan keuangan negara dalam bentuk aset berupa tanah seluas 10.233 meter persegi di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal,” jelas Edward pada Kantor Berita , Jumat (20/9).

Edward menambahkan pemulihan keuangan negara tersebut terhitung mulai Januari hingga Agustus 2019 ini juga bersumber dari pembayaran dana retribusi dari PT Tanzil Sukses Jaya Utama.

"Untuk retribusi sendiri yang sudah diterima Rp 33,1 miliar dan partisipasi jumlahnya sekitar Rp 14 miliar lebih,” jelasnya.

Masih kata Edward, untuk pembayaran dana partisipasi yang dilakukan PT Tanzil Sukses Jaya Utama sudah melakukan pembayaran sebanyak empat kali.

"PT Tanzil sudah membayar empat kali yaitu Rp 1 miliar, Rp 955 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 1,5 miliar,” ujar Edward.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penagihan cicilan kepada beberapa hotel wajib pajak di mana dalam kesepakatan dengan pemkot bisa dilakukan dengan cara angsuran.

"Wajib pajak kepada Hotel Sahid, Hotel Weta Internasional,” imbuhnya.

Edward menambahkan, pemulihan keuangan negara ini belum termasuk BPJS.

"Ini belum yang BPJS. Ada per perusahaan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news