Kejari Tanjung Perak Tahan Anggota DPRD Surabaya

Kejari Tanjung Perak melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan Anggota DPRD Surabaya, Sugito setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek jasmas tahun 2016.


Diterangkan Rachmad, Sugito ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan selama 7 jam, mulai Pukul 09.00 hingga pukul 16.15.

Tak hanya itu, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus Jasmas jilid I dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Penyidik menemukan dua alat bukti, pertama keterangan saksi-saksi pada persidangan dengan terdakwa ASJ dan bukti tertulis dari BPK," terang Rachmad.

Menurut Kajari Rachmad Supriady, Sugito telah bekerjasama dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk menampung proposal Jasmas, yang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

"Tersangka S, ikut berperan aktif bersama terdakwa ASJ dalam hal pengajuan proposal yang diajukan untuk pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot tahun 2016. Dan yang bersangkutan tentunya mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaanya," bebernya.

Terpisah, Alfin Zein Kadafi selaku penasehat hukum Sugito mengaku belum mengajukan penangguhan penahanan.

"Belum, kami masih harus kordinasi ke klien dan tim penasehat hukum lainnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugito ditahan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lamanya.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berhakir pukul 16.15 WIB. Tak lama kemudian, Sugito terlihat memakai rompi tahanan warna merah muda dan selanjutnya dibawa petugas kejaksaan menuju mobil tahanan dan dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Untuk diketahui, Nama Sugito sempat mencuat saat kasus Jasmas jilid I ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Selain Sugito, Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, juga menyebut keterlibatan anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.

Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp. 2 Millar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news