Kejati Jatim melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Asep Maryono mengaku telah melakukan eksekusi putusan Vanessa Angel yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE atas penyebaran dokumen elektronik bernuansa konten asusila.
- Hak Jawab Hika Transisia Terkait Berita “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi”
- KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo di Kasus Skandal Korupsi e-KTP
- Di Hadapan Kepala Daerah, Firli Bahuri: KPK Tak Sulit Mengungkap Korupsi
Usai melakukan eksekusi, masih kata Asep, pelaksanaan bebas Vanessa Angel tergantung dari pihak Rutan Medaeng.
"Yang tau kapan Vanessa Angel dibebaskan adalah Rutan Medang, kapan dilaksankan silahkan konfirmasi ke Rutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eksekusi terhadap putusan hakim PN Surabaya tersebut dilakukan Kejati Jatim setelah menerima vonis hakim yang dianggap telah melebihi setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Tak hanya itu, diterimanya alat bukti jaksa dalam pertimbangan amar putusan hakim juga menjadi alasan tidak ditempuhnya upaya hukum banding atas vonis tersebut, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto sempat menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran mendistribusikan dokumen elektronik bernuansa konten asusila pada mucikarinya.
Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.
Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, 2 Anggota DPRD Jatim Kodrat dan Suyanto Disebut Dalam Sidang Sahat Tua
- Sidang Pembunuhan Keji Member Fitnes Araya Club, Terdakwa Eren Akui Siapkan Pisau untuk Tikam Korban
- Anak Buahnya Buka Blokir Situs Judi Online, Polisi Didesak Periksa Budi Arie