Kejati Jatim Eksekusi Vanessa Angel

Kejati Jatim melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Asep Maryono mengaku telah melakukan eksekusi putusan Vanessa Angel yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE atas penyebaran dokumen elektronik bernuansa konten asusila.


Usai melakukan eksekusi, masih kata Asep, pelaksanaan bebas Vanessa Angel tergantung dari pihak Rutan Medaeng.

"Yang tau kapan Vanessa Angel dibebaskan adalah Rutan Medang, kapan dilaksankan silahkan konfirmasi ke Rutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eksekusi  terhadap putusan hakim PN Surabaya tersebut dilakukan Kejati Jatim setelah menerima vonis hakim yang dianggap telah melebihi setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, diterimanya alat bukti jaksa dalam pertimbangan amar putusan hakim juga menjadi alasan tidak ditempuhnya upaya hukum banding atas vonis tersebut, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto sempat menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran mendistribusikan dokumen elektronik bernuansa konten asusila pada mucikarinya.

Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.

Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news