Kejati Jatim kembali menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang bermasalah. Kali ini berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas tujuh hektar atau senilai Rp 26 miliar.
- Takziah ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Sarmuji: Kita Benar-benar Berduka
- Penyelesaian Perkara Lewat Mediasi Minim, PMRK di 15 Provinsi Terjunkan Ratusan Mediator
- Ini Pesan Wali Kota Mojokerto Ning Ita Pada `Calon Pensiunan ASN
Kendati demikian, Sunarta menegaskan, ke depan pihaknya akan terus berusaha untuk menyelamatkan aset-aset negara yang lepas atau dikuasai pihak-pihak terkait.
Saya atas nama kejaksaan tinggi, atas nama kejaksaan RI, mengucapkan selamat atas kembalinya tanah aset milik pemerintah kota setelah sekian lama tidak dapat dikuasai sehingga hari ini sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya,†jelasnya.
Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota. Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali,†katanya.
Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektar atau senilai Rp 26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.
Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,†ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan, selama ini jika aset yang berhasil diselamatkan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana yang sifatya urgent untuk masyarakat.
Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya,†katanya.
Sebelumnya, tanah seluas tujuh hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun kemudian dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya lagi.
Itu adalah aset yang digunakan tapi kita tidak bisa ambil kembali jadi kompensasi. Kita sudah menyerahkan tanah, tapi mereka tidak menyerahkan tanah kembali (tukar guling),†pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gandeng BNNP Jatim, Lapas I Surabaya Gelar Vaksinasi Booster bagi 900 Narapidana
- Mantap, Sumenep Kini Sajikan Puluhan Destinasi Wisata, Ada Yang Terbaik Kedua Didunia
- Peringati Maulid Nabi, Para Gus Gaungkan Persatuan dan Perdamaian Umat Menjelang Pemilu 2024