Kejati Jatim akhirnya menetapkan eks dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka.
- Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Korban Diperas hingga Alami Kerugian Rp 7 Milliar Lebih
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
- AKP Dadang Dinyatakan Bersalah, Dipecat dan Langsung Ditahan
Kedua eks pejabat PT Jamkrida Jatim kata Didik telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar.
"Hasil korupsi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Status Tersangka Disebut Terpidana, KPK: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kesalahan Data
- Kasus Mencengangkan! Santriwati Dihamili Kiainya di Probolinggo, Kiai Terancam Hukuman Berat!
- Dalami Kasus Korupsi Kabasarnas, Puspom TNI Periksa Saksi dan Sita Dokumen