Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Dua Eks Pejabat PT Jamkrida

Kejati Jatim akhirnya menetapkan eks dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka.


Kedua eks pejabat PT Jamkrida Jatim kata Didik telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar.

"Hasil korupsi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news