Ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar mengelola anggaran negara berupa Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Namun hingga kini mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
- Peresmian Jembatan Sawunggaling dan TIJ, Mensos Risma: Memadukan Moda Transportasi di Surabaya
- Bukan Hanya Jember, Mayoritas Tempat Ibadah di Jatim Juga Belum Ramah Difabel dan Lansia
- Basarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse
Menurutnya, laporan LHKPN ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan masyarakat terhadap kepala desa.
Setiap tahun ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar diminta untuk mengelola anggaran rata-rata Rp 1,5 miliar setiap tahunya.
Di Kabupaten Blitar ada 22 Kecamatan dan terdiri dari 220 desa. Sedangkan, kemajuan di desa yang memiliki anggaran miliaran rupiah juga tidak berubah secara signifikan. Bahkan, ada beberapa kepala desa yang kekayaannya meningkat drastis dari sebelum dan sesudah menjadi kepala desa.
Tidak hanya itu, banyak kepala desa yang melakukan penyimpanan DD dan ADD bersama perangkat desa.
"Untuk menghindari tafsir-tafsir negatif inilah, perlunya penyelengara negara termasuk kepala desa menyerahkan LHKPN," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nur Khamim yang juga Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat mengaku sepakat dengan adanya saran kepala desa menyerahkan LHKPN. Menurutnya, penyerahan LHKPN sebagai bentuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap kepala desanya.
"Saya sepakat sekali, kalau kerjanya benar maka tidak perlu takut demi transparansi pengelolaan anggaran di masyarakat," pungkasnya.[rob/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lahan Pemkot di Sumur Welut Nganggur, Wali Kota Eri: Jangan Dibiarkan Terbengkalai, Itu Bisa Dimanfaatkan
- RS Siloam Cito Sangat Aman Untuk Lingkungan
- Usia 75 Tahun, RRI Tercatat Ikut Berjuang di Era Kemerdekaan