Kemendagri Dukung Teguran Gubernur Untuk Wabup Trenggalek Yang Bolos Kerja

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang memberikan teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang dikenal bolos kerja selam 10 hari.


Diterangkan Bahtiar, berdasarkan Undang-undang, seorang Gubernur memang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah satu tingkat dibawahnya.

"Dalam undang-undang Pemda kan sudah diatur, Gubernur itu melakukan pembinaan kepada kepala daerah dibawahnya" tutupnya. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news