. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang memberikan teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang dikenal bolos kerja selam 10 hari.
- Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Transaksi Gelap Rp300 Triliun
- Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Sepakat Revisi Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
- Luhut Gagal Capai Target Turunkan Covid-19, HNW: Jadi Reshuffle?
Baca Juga
Diterangkan Bahtiar, berdasarkan Undang-undang, seorang Gubernur memang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah satu tingkat dibawahnya.
"Dalam undang-undang Pemda kan sudah diatur, Gubernur itu melakukan pembinaan kepada kepala daerah dibawahnya" tutupnya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Serentak Ditengah Pandemi, Komisi A Dorong KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
- Raih Suara Terbanyak di Pileg, Gus Fawait Siap Mundur Jika Diberi Mandat Jadi Cabup Jember
Baca Juga