Peraturan presiden (Perpres) tentang penetapan besaran iuran baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan disahkan Presiden Joko Widodo, merupakan kesalahan prioritas pemerintah.
- Aldi Prastianto Berkunjung ke Tokoh Ulama Situbondo, Pesan KH Faruq: Para Pemilih Wujud Rasa Persatuan
- Said Abdullah Kembali Terpilih sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI
- Kongres Halal Internasional MUI Rumuskan Resolusi Halal Dunia
Menurut Mahardika, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu. Justru yang lebih penting adalah memperbaiki sistem BPJS.
Pasalnya, kenaikan iuran ini tidak serta merta bisa memperbaiki kualitas layanan BPJS karena dokter, rumah sakit dan industri kesehatan, masih merasa terbebani oleh skema BPJS yang existing.
"Memperbaiki sistem BPJS lebih urgent dan dirasakan langsung oleh segenap lapisan masyarakat dibandingkan dengan membangun ibukota baru,†tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kenaikan ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat.
Untuk peserta kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan sebesar Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Berharap Disbudpar Jatim Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Nelayan Di Sidoarjo
- Masa Tenang, KPU Jatim Koordinasikan Pembersihan APK Secara Serentak bersama Peserta Pemilu dan Stakeholders
- Puluhan Nyawa Petugas KPPS Tak Terselamatkan, Hidayat Nur Wahid Turut Prihatin