Total kerugian negara berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2012-2016 yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga, atau penyedia barang dan jasa di Banten mencapai Rp30 miliar.
- Pemkot Surabaya Latih ODGJ Liponsos Buat Handycraft
- Satpol PP Surabaya Amankan 9 Anak Usai Terjaring Balap Liar Sepeda Angin saat Ramadan
- Hadapi Pandemi, Legislator Gerindra Jatim Ajak Masyarakat Hidupkan Sholawat
Kerugian itu pun sudah dilaporkan pemerintah daerah ke Kejati. Kerugian negara puluhan miliar itu periode 2012 sampai 2016 atau lima tahun berturut-turut tersebut menyebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD).
Keenam OPD itu adalah, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) yang namanya kini berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp22 miliar lebih. Kemudian, Setwan Banten sebesar Rp3,7 miliar, Dinikbud yang namanya sekarang Dindik sebesar Rp2 miliar lebih, Dinkes sebesar Rp425 juta lebih.
Selain itu, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSAP) sekarang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) senilai Rp500 juta lebih dan Biro Umum dan Perlengkapan yang berubah Biro Perlengkapan Rp200 juta lebih.
Inspektur Banten, E Kusmayadi di Aula Dinsos KP3B, Kota Serang akhir pekan lalu membenarkan bahwa hasil LHP BPK selama lima tahun berturut-turut sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
"Sudah kami serahkan ke kejaksaan ringgi kemarin (Kamis, red) lalu. Kerugian negara yang menjadi temuan BPK seluruhnya kegiatan barang dan jasa itu ada dienam OPD. Kejaksaan itu kan pengacara negara, makanya kita minta untuk selesaikan. Kami sudah melakukan upaya agar pihak-pihak terkait itu segera menyelesaikan, tetapi hingga batas waktu yang telah kita tetapkan tidak selesai juga. Arahan dari Pak Gubernur Banten, untuk disampaikan ke kejaksaan," terangnya.
Senada diungkapkan Kasubag Perencanaan pada Inspektorat Banten yang juga selaku tim tindaklanjuti LHP BPK, Bahrudin. Menurutnya, pengembalian kerugian negara selama periode tersebut seluruhnya berada pada pihak kontraktor.
"Arahan dari pimpinan, untuk segera diselesaikan. Prosesnya sudah kami upayakan, tetapi sampai dengan batas yang telah ditetapkan, masih saja belum tuntas," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Disperkim Banten, M Yanuar mengakui, banyak rekanan penyedia barang dan jasa sebagai pihak yang bertanggung jawab yang sudah bangkrut atau tak beroperasi lagi.
Yang pasti semua rekomendasi LHP harus ditindaklanjuti sampai dengan tuntas. Itu kan tagihan ke perusahaan, tapi perusahaannya sudah tutup alias bangkrut,†ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan
- Terkendala Anggaran Pemprov, 100 Ponkesdes di Situbondo Terancam Tutup
- Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Mantan Penerbang TNI AU