Bukti bukti dan keterangan wali murid di SMK Negeri 3 Kimia kota Madiun terkait oknum guru yang memaksakan siswa-siswi untuk membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah. Sudah cukup untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tembusan Gubernur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Magetan, Noorman Susanto
- Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas Soroti Program Sekolah Rakyat, Tekankan Tata Kelola yang Jelas
- Khofifah Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapolres Jombang Berikan Penyuluhan Terkait Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Jombang
"Pungutan bersalut (kedok) memasarkan produk hasil internal secara implisit disertai ancaman tidak memberi nilai di rapor, bagi siswa yang tidak membeli atau melunasi uang produk sekolah yang di minta oknum guru merupakan ancaman serius," kata ketua REDAM Provinsi Jatim Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (4/2).
Dikatakan Noorman, mengutip statemen Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, apapun sebutannya, pungutan tetap tidak boleh dilakukan di sekolah negeri yang pengelolaannya sudah berada pada kewenangan pemerintah.
"Guru guru itu bila terbukti sebagai penyelenggara pelayanan publik bisa dikenakan sanksi dipecat karena melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 54 hingga pasal 58,"ujarnya.
Noorman berjanji akan koordinasi dengan aparat hukum dan pemangku jabatan setempat sebelum secara resmi melaporkan kasus pungli dan ancaman itu.
DIberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid di SMK Negeri 3 kimia Kota Madiun mengeluhkan adanya oknum guru yang memaksakan siswa-siswi untuk membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah.
Oknum guru tersebut mewajibkan para murid untuk membeli sejumlah barang dengan nominal mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Jenis barang yang diwajibkan untuk dibeli, berupa produk cairan pembersih lantai dan sabun.
Parahnya, oknum guru tersebut juga mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum melunasi uang pembayaran produk yang setelah dicek ternyata belum terdaftar sebagai merek dagang yang sah di situs Kementerian Perdagangan. Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi malah menunjuk salah satu guru bernama Titik Yuliani untuk menemui awak media.
“Kita memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah.
Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta itu ditanyakan kepada kepala sekolah.
“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Siapkan Beasiswa Bagi 13 Ribu Pelajar SMA Sederajat dan 3 Ribu Mahasiswa Surabaya
- Resmi Dibuka, Khofifah Sebut LKS Nasional Ajang Lahirkan Siswa Unggul dan Kompeten di Bidang Vokasi
- Resmi Beroperasi, LPK Produk Halal ITS Siap Latih Tenaga Profesi Penuhi Kebutuhan Pelaku Usaha