Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja, dan mengkomunikasikannya dengan baik kepada masyarakat luas.
- Jatim Raih Anugerah Revolusi Mental 2023 Kategori Indonesia Melayani, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Layanan CETTAR
- Bupati Lamongan Realisasikan Program Super Prioritas Jamula dan Dana Dusun
- Gubernur Khofifah Berhasil Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun
“Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” demikian keterangan Khofifah melalui rilisnya, usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10).
Khofifah menyebut, bahwa dirinya masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Khofifah mengaku jika selama ini dirinya terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian, untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.
Mantan Mensos tersebut mengungkapkan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Ciptaker.
"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya.
Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut, sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela'ah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," harapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LKPJ Kepala Daerah Mojokerto Tahun 2024 Disetujui DPRD dengan Catatan
- Pemkot Surabaya Integrasikan Aduan DPRD dengan Aplikasi WargaKu
- Covid-19 Melandai, Pemkot Surabaya Belum Berani Buka Sekolah Tatap Muka