Anggota DPRD kabupaten Madiun mengecam surat edaran pemberitahuan pemuatan ucapan selamat atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2025-2030 melalui media massa.
- Tangani Covid-19, Polresta Sidoarjo Raih Promoter Reward
- Tolak Di-PHK Sepihak dari PT PJU, Asfuri Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pemprov Jatim Godok Regulasi Larangan Mudik Lebaran
Ketua Komisi A Purwadi menilai surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah setempat merupakan pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan efesiensi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
"Publikasi yang sifatnya kegiatan pemerintah dalam rangka menyebar luaskan informasi ke masyarakat itu sah-sah saja. Yang dilarang itu publikasi yang tidak begitu mengena untuk masyarakat seperti ucapan-ucapan selamat," kata Purwadi kepada RMOLJatim, Selasa, 19 Februari 2025.
Dalam refocusing, lanjutnya, anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah adalah mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial, salah satunya adalah pemuatan publikasi ucapan-ucapan di media massa.
"Itu masuknya kegiatan seremonial lebih baik jangan dilakukan," ujar Purwadi.
Selanjutnya Purwadi meminta pihak pemerintah daerah untuk mempublikasikan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kalau publikasi terkait pemerintah daerah sampai ke kepala daerah itu sah-sah saja," pungkas Purwadi.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat kepada Kepala Perangkat Daerah,Camat,Direktur RSUD,Direktur BUMD se-Kabupaten Madiun untuk melakukan pemuatan ucapan selamat melalui media massa atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2025-2030.
Surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo, meminta penyampaian Ucapan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Periode 2025-2030 dan guna pemerataan penyebarluasan informasi, maka kepada Saudara diharapkan untuk memuat ucapan selamat dimaksud pada media massa cetak, online maupun elektronik sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Klarifikasi Kasus Pungutan Terhadap Kades, Dewan Panggil DPMD Gresik Secara Tertutup
- Sediakan untuk Kelompok Rentan, DPR RI dan BGN Sosialisasi Makan Bergizi Gratis
- Polri Buka Pendaftaran Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, Pastikan Semua Gratis