RMOLJtim. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri menginginkan Pemkot Surabaya bersikap tegas terhadap 7 perusahaan batu bara yang beroperasi tanpa kantongi izin lengkap.
- Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan di Pengadilan untuk Syarat Pencalonan Pilkada Jateng
- PDIP Usung Jagoan Pilkada Pakai Putusan MK
- Prodem Surabaya: Pilkada Dipilih DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi, Tak Ada Kedaulatan Rakyat
"Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip (Bantuan Penertiban) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas," tandas Ipuk sapaan akrab Syaifudin dikutip kantor berita , Rabu (7/8).
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.
Ipuk menambahkan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
"Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut," paparnya.
Dari hasil sidak Komisi C beberapa lalu, lanjut Ipuk, diketahui bahwa 7 perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.
"Selama itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong apartur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersama Sang Putri, Rizal Ramli Sowan ke Sinta Nuriyah di Acara Haul ke-13 Gus Dur
- PDIP Rayu Khofifah, Golkar: Biar Jawa Timur Lebih Rukun Lagi
- 50 Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Gerindra dan PKB Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara