Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN).
- ITS Raih Penghargaan Indonesia’s SDGs Action 2023
- Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Perencanaan Pembangunan Daerah Terbaik dari Bappenas RI
- LHKPN Meningkat, KPK dan BPK Didesak Periksa Harta Suharso Monoarfa
Penyerahan itu dilakukan seusai Suharso memaparkan Pengantar Ketua Rapat kemudian Penjelasan/keterangan pemerintah dalam rapat Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat kerja (Raker), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Setelah proses penyerahan draf revisi UU IKN, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kembali membacakan agenda rapat selanjutnya. Yakni pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN.
“Kepada para kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja paling lambat 22 Agustus 2023 dan sekaligus penyerahan dim kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada 30 Agustus 2023,” kata Doli Kurnia.
Selanjutnya, Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat untuk dapat menyetujui pembentukan Panja Revisi UU IKN.
“Sebelum saya tutup apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan panja ini?” ucap Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat.
“Dengan demikian maka rapat ini bisa kita akhiri dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan rapat-rapat panjang berikutnya. Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, maka rapat kerja tingkat pertama ini saya nyatakan ditutup,” ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem