Komisi III Dewan Akan Panggil Kepala Dinas DPUBM dan Kontraktor di Proyek Drainase Rp 2-6 M

Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), hingga kontraktor dengan adanya dugaan keterlambatan pada proyek pekerjaan jenis kontruksi box culvert saluran air (drainase) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang senilai Rp. 2,6 miliar.


Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq dari fraksi Gerinda mengatakan, bahwa akan mempertanyakan kepada dinas terkait mengenai kejelasan proyek itu, kenapa hingga saat ini tak kunjung selesai.


"Kami akan mempertanyakan ke pada dinas PU Binamarga, apa yang menyebabkan molornya pekerjaan pada proyek tersebut," tandasnya kepada Kantor Berita

Selain itu, Dewan akan mempertanyakan kejelasan kontrak. Kapan dimulai dan selesainya. Kalau tidak ada kontrak yang jelas kontraktor  wajib ditegur oleh dinas.

"Dokumen kontrak sebagai acuan kontraktor dalam pengerjaannya. Termasuk kapan dimulai dan selesainya pengerjaan itu. Kalau tidak ada adendum kontrak yang jelas perlu ada teguran dari dinas," ujar Zia Ulhaq, mantan Koordinator Badan Pekerja MCW (Malang Corruption Watch).

Zia Ulhaq juga menegaskan, kalau  sampai batas adendum tetep tidak bisa selesai 10 persen rekanan dianggap wanprestasi. Sehingga nanti akan diberikan sanksi berupa blacklist (catatan hitam,red).[azm/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news