Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), hingga kontraktor dengan adanya dugaan keterlambatan pada proyek pekerjaan jenis kontruksi box culvert saluran air (drainase) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang senilai Rp. 2,6 miliar.
- Inspektorat Surabaya Periksa Pejabat Kelurahan Bangkingan yang Pungli Rp30 Juta
- Langkah Bupati Jember Antisipasi Lonjakan Covid 19
- Warga Jember Mulai Abai Prokes, Dalam Satu Jam Ribuan Pelanggar Terjaring
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq dari fraksi Gerinda mengatakan, bahwa akan mempertanyakan kepada dinas terkait mengenai kejelasan proyek itu, kenapa hingga saat ini tak kunjung selesai.
Selain itu, Dewan akan mempertanyakan kejelasan kontrak. Kapan dimulai dan selesainya. Kalau tidak ada kontrak yang jelas kontraktor wajib ditegur oleh dinas.
"Dokumen kontrak sebagai acuan kontraktor dalam pengerjaannya. Termasuk kapan dimulai dan selesainya pengerjaan itu. Kalau tidak ada adendum kontrak yang jelas perlu ada teguran dari dinas," ujar Zia Ulhaq, mantan Koordinator Badan Pekerja MCW (Malang Corruption Watch).
Zia Ulhaq juga menegaskan, kalau sampai batas adendum tetep tidak bisa selesai 10 persen rekanan dianggap wanprestasi. Sehingga nanti akan diberikan sanksi berupa blacklist (catatan hitam,red).[azm/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Tindak 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern
- Jelang Musim Moto3 GP Tahun 2023, Gubernur Khofifah Terima Helm Motif Batik Sarangan dari “Super Mario”
- Penembak Kabinda Diidentifikasi Kelompok Lekagak Telengen