Kompolnas: Kapolri Tak Bisa Intervensi Firli Saat Jabat Ketua KPK

Saat resmi menjabat Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri masih berstatus anggota Polri aktif. Namun, bukan berarti Firli bisa diintervensi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.


Andrea menegaskan, KPK memiliki aturan khusus bahwa siapapun menjabat sebagai pimpinan KPK harus mengabdi sepenuhnya dalam menjaga marwah independensi sebagai lembaga antirasuah. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Yang mesti diingat, tidak serta merta beliau tidak mundur (menjadi polisi aktif) itu jadi bawahannya Kapolri. Karena aturan 'lex spesialis' di KPK, dan disitu dikatakan "mengabdi pada KPK" dengan segala macam regulasinya. Tidak bisa Kapolri melakukan intervensi," tegas Andrea.

Seperti diketahui, saat ini jenderal bintang tiga itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, sebelum 20 Desember 2019 saat Presiden melantik pimpinan KPK, Komjen Firli telah dimutasikan dari jabatannya sebagai Kabarhakam Polri.

Namun, tambah Iqbal, status Firli sebagai anggota Polri masih aktif hingga masa dinasnya berakhir. Sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU No 19/2019 tentang perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK.

Tapi ingat, bukan harus mundur dari Kepolisian. Undang-Undang mengatakan itu, gitu ya,” demikian Iqbal.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news