Terbukti melakukan korupsi dana Bansos, mantan Ketua DPRD Jember, H.M Thoif Zamroni divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/10).
- Praperadilan Ditolak, KPK Persilakan SYL Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka
- Aksi Narapidana Konsumsi Sabu Dalam Sel Tahanan jadi Viral
Politisi Partai Gerindra Jember menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun 2015, yang digunakan untuk Bansos kelompok ternak di Jember.
Selain dihukum badan, majelis hakim yang diketuai Wiwin Ardiwanti juga mencabut hak politik Thoif Zamroni selama 2 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Jember yang sebelumnya menuntut terdakwa Thoif dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Kami masih pikir pikir," ujar Jaksa Asih usai persidangan.
Sementara terdakwa Thoif menerima atas vonis 2 tahun penjara tersebut.
"Setelah kami berunding dengan klaen kami, kita menerima hasil putusan," kata Muchamad Nurin selaku penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Thoif Zamromi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan itu terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Jember.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan
- Sepekan Usai Borong Lima Penghargaan, 7 Pejabat PN Jember Dimutasi Jabatan Baru
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK