Bareskrim Mabes Polri mempersilahkan kepada Ferdinand Hutahean melakukan gugatan praperadilan jika merasa penetapan tersangka dan penahannya tidak tepat.
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa langkah hukum gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Pihaknya tidak keberatan jika nantinya Ferdinand melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan.
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silahkan jalur yang ditempuh," demikian kata Ramadhan sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (10/1).
Ferdinand awalnya hanya mau diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai tersangka ia menolak.
Bahkan saat akan ditahan bekas Politisi Demokrat itu pura-pura sakit hingga pingsan.
Meski demikian tim kesehatan Polri melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan layak untuk ditahan.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan